Selasa, 27 November 2018

Solid Gold Berjangka | Pencairan Saham Lebih Cepat, Modal Perusahan Efek Bisa Meningkat

Pencairan Saham Lebih Cepat, Modal Perusahan Efek Bisa Meningkat - Solid Gold Berjangka

SOLID GOLD BERJANGKA PALEMBANG - Hari ini sistem proses penyelesaian transaksi (settlement) di pasar modal telah berubah dari T+3 menjadi T+2. 

Itu artinya proses transaksi hingga berpindahnya saham dan uang selesai lebih cepat dari 3 hari menjadi 2 hari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung keputusan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan SRO lainnya itu. Untuk mendukung hal itu OJK pun mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen meyakini kebijakan itu akan menambah perputaran uang di pasar modal sebesar 30%. Hal itu juga akan membawa angin segar bagi perusahaan efek.

Misalnya sekarang perusahaan efek MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) Rp 25 miliar dipakai untuk 3 hari transaksi. Kalau dipakai 3 hari berarti Rp 8 miliar per hari. Kalau 2 hari kan jadi Rp 12 miliar per hari ada 30% peningkatan. 

Artinya kapasitas perusahaan efek yang tadinya nerima order MKBD-nya negatif nih kalau terima order besar lagi," terangnya di Gedung BEI, Jakarta.

Untuk hari ini sendiri jumlah transaksi di pasar modal cukup sepi. Tercatat nilai transaksi hanya sebesar Rp 7,28 triliun.

Menurut Hoesen sepinya perdagangan hari ini lebih dikarenakan faktor sentimen global. Dia tetap yakin perubahan T+3 menjadi T+2 akan meningkatkan kapasitas perusahaan efek.

Bahwa market ini akan ramai atau enggak kan bukan hanya kapasitas anggota bursa atau broker, tapi ada isu terkait sentimen-sentimen global, tutupnya - SOLID GOLD BERJANGKA 

Baca Juga : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar