Jumat, 07 Juni 2019

Solid Berjangka | Pemerintah Tertibkan Peredaran Pupuk dan Pestisida

Pemerintah Tertibkan Peredaran Pupuk dan Pestisida - Solid Berjangka 

SOLID BERJANGKA PALEMBANG - Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sudah menjadi bagian dalam kegiatan usaha tani. Karena itu untuk menjamin keberhasilan usaha tani, pemerintah memantau terus peredaran kedua sarana produksi tersebut.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian,Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya saat ini sedang berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida.

Data Ditjen PSP, pupuk terdaftar terdiri dari anorganik sebanyak 1.650 merk, organik 765 merk, dan pupuk formula khusus sebanyak 26.169,179 ton.

Sementara, pestisida terdaftar sebanyak 4.437 formulasi. Terdiri dari insektisida 1.530 formulasi, herbisida 1.162 formulasi, fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain 1.745 formulasi.

Sarwo mengatakan, pihaknya menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk dan pestisida. Diantaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk
ang sudah habis izin edarnya dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut-  SOLID BERJANGKA

Baca Juga : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar